Sabtu, 09 November 2013
05.48
Label: ARTIKEL GARUT SELATAN , Motivasi , Share
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Cilauteureun merupakan salah satu PPP di Jawa Barat bagian selatan dan memiliki jumlah nelayan paling banyak dibandingkan dengan kecamatan pesisir lainnya di Kabupaten Garut.
Namun penghasilan bagi nelayan yang di dapat dari hasil penangkapan
ikan masih berada di bawah nilai Upah Minumum Regional (UMR) sebesar Rp.
660.000,- yang berlaku di Kabupaten Garut
(penghasilan nelayan kurang dari Rp. 290.000,-). Ditambah dengan tidak
berfungsinya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di PPP Cilauteureun yang
berdampak pada kurangnya pendapatan bagi nelayan sehingga pemanfaatan
fasilitas yang ada terbukti tidak optimal. Pemanfaatan secara optimal
terdiri dari komponen hulu hingga komponen hilir dimana masing-masing
komponen memiliki kaitan erat dan di dukung oleh aspek legal melalui
kebijakan nasional hingga kebijakan daerah sehingga dalam pemanfaatan
pengelolaan sumber daya ikan tidak terlepas dari dukungan pemerintah.
Penelitian dilakukan dengan mengkombinasikan antara studi literatur dan lapangan dengan kajian aspek legal dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga didapatkan perbandingan antara kebijakan yang ada dengan kondisi pengelolaan perikanan di PPP Cilauteureun. Oleh karena itu dilakukanlah pengkajian secara komprehensif mengenai kebijakan pemerintah yang berlaku serta peran pemerintah secara langsung terkait dengan pengelolaan perikanan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, teridentifikasi bahwa tidak ada transformasi kebijakan pada tingkat pusat menuju kebijakan yang berlaku di daerah. Hal ini mengakibatkan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti nelayan, bakul, atau konsumen yang memanfaatkan kesempatan ini. Dengan demikian, melalui pengkajian ini diharapkan adanya rekomendasi mengenai kebijakan dan peran pemerintah terhadap pengelolaan perikanan.
Penelitian dilakukan dengan mengkombinasikan antara studi literatur dan lapangan dengan kajian aspek legal dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga didapatkan perbandingan antara kebijakan yang ada dengan kondisi pengelolaan perikanan di PPP Cilauteureun. Oleh karena itu dilakukanlah pengkajian secara komprehensif mengenai kebijakan pemerintah yang berlaku serta peran pemerintah secara langsung terkait dengan pengelolaan perikanan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, teridentifikasi bahwa tidak ada transformasi kebijakan pada tingkat pusat menuju kebijakan yang berlaku di daerah. Hal ini mengakibatkan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti nelayan, bakul, atau konsumen yang memanfaatkan kesempatan ini. Dengan demikian, melalui pengkajian ini diharapkan adanya rekomendasi mengenai kebijakan dan peran pemerintah terhadap pengelolaan perikanan.







