Senin, 14 Oktober 2013
07.40
Label: Kliping Berita , Motivasi
Pemekaran Garut Selatan sebagai daerah otonom baru (DOB) harus
ditunda lantaran pemerintah pusat menolak usulan pemekaran tersebut. Apa
alasannya?
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Darmansyah menilai, pemerintah terpaksa menolak DOB Garut Selatan dengan alasan daerah tersebut dianggap belum siap secara teknis untuk dimekarkan.
"Persoalannya belum siap saja secara teknis. Intinya harus ada yang dibenahi.Ini bukan berarti ditolak, melainkan ditunda," ujar Deden saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).
Deden berharap warga garut serta seluruh stakeholder bersabar pembentukan Kabupaten Garut Selatan ditunda.
"Sekaligus ke depan seluruh pihak melakukan perbaikan atas berbagai hal yang masih dianggap kurang," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku pembentukan Kabupaten Garut Selatan tinggal menunggu ketuk palu dari DPR RI. Bahkan, dia yakin November 2013 mendatang Garut Selatan sudah terbentuk.
"Semua tahapan di tingkat provinsi pembentukan Garut Selatan sudah dilalui, termasuk perbaikan data dan persyaratan. Tinggal menunggu pengesahan DPR RI
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Darmansyah menilai, pemerintah terpaksa menolak DOB Garut Selatan dengan alasan daerah tersebut dianggap belum siap secara teknis untuk dimekarkan.
"Persoalannya belum siap saja secara teknis. Intinya harus ada yang dibenahi.Ini bukan berarti ditolak, melainkan ditunda," ujar Deden saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).
Deden berharap warga garut serta seluruh stakeholder bersabar pembentukan Kabupaten Garut Selatan ditunda.
"Sekaligus ke depan seluruh pihak melakukan perbaikan atas berbagai hal yang masih dianggap kurang," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku pembentukan Kabupaten Garut Selatan tinggal menunggu ketuk palu dari DPR RI. Bahkan, dia yakin November 2013 mendatang Garut Selatan sudah terbentuk.
"Semua tahapan di tingkat provinsi pembentukan Garut Selatan sudah dilalui, termasuk perbaikan data dan persyaratan. Tinggal menunggu pengesahan DPR RI
sumber : inilahkoran







